UNIVERSITAS GUNADARMA

Minggu, 09 Juni 2013

Pencucian Uang dalam Kasus Impor Daging Sapi



Pencucian uang atau Money Laundering adalah suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang / dana atau hak kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana pencucian  uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tersangka pencucian dalam kasus import daging sapi yang terjadi belakangan ini pada Ahmad Fathonah.
KPK terus melengkapi berkas penyidikan untuk kasus suap impor daging dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Luthfi Hasan Ishaq. Penyidik memanggil dua sopir eks presiden PKS itu.

Dua sopir itu adalah Alim Imran dan Bagam Gandafi. Nama terakhir diketahui sudah tidak lagi menjadi sopir Luthfi.

"Ada panggilan untuk Ali Imran, pengemudi dan Bagam Gandafi, mantan sopir LHI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (22/5/2013).

Sedangkan Luthfi sendiri hari ini juga akan diperiksa sebagai tersangka. Berkas mantan orang nomor satu tersebut kabarnya akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dalam kasus suap impor daging sapi, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 1 miliar dari dua direktur PT Indoguna Utama, perusahaan importir daging, Arya Effendi dan Juard Effendi. Uang tersebut diberikan melalui perantara bernama Ahmad Fathanah yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Uang belum sempat sampai kepada Luthfi, setelah tim penyidik KPK melakukan penangkapan Fathanah di Hotel Le Meridien Jakarta. Namun tim KPK memiliki bukti-bukti percakapan telepon antara Luthfi dengan Fathanah mengenai uang Rp 1 miliar yang merupakan commitmen fee dari Rp 40 miliar untuk memperlincin jalan PT Indoguna agar mendapatkan tambahan kota impor daging.

Referensi : http://news.detik.com/read/2013/05/22/101522/2252583/10/kasus-impor-daging-kpk-panggil-2-sopir-luthfi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar