UNIVERSITAS GUNADARMA

Minggu, 09 Juni 2013

Penamparan Pramugari oleh Pejabat Babel



Insiden penamparan pejabat Bangka Belitung (Babel) pada pramugari Sriwijaya Air dinilai disengaja. Hal ini tampak dari selisih waktu dari teguran hingga insiden penamparan. Bila benar, pejabat Babel itu bisa dikenai 2 sanksi.

"Itu jelas bukan sesuatu yang spontan. Itu antara pramugari menegur dan pejabat menampar itu selang 1 jam. Ditegur belum berangkat, menampar setelah mendarat. Selama penerbangan pejabat itu sudah memikirkan yang sudah dia akan lakukan," jelas pengamat penerbangan Alvin Lie dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (7/6/2013).

Yang dilakukan pramugari itu, imbuh Alvin, adalah melaksanakan UU Penerbangan yang berkaitan dengan keselamatan. Dalam UU Penerbangan, jelas ada ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melakukan tindakan yang dapat membahayakan penerbangan, termasuk menghidupkan alat komunikasi.

"Pramugari mengingatkan itu justru untuk melindungi penumpang dari sanksi pidana dan mengutamakan keselamatan penumpang. Pejabat seperti itu tak patut jadi pejabat," tegas mantan anggota Komisi V DPR yang mengawasi kinerja bidang transportasi itu.

Alvin mendukung bila pejabat yang memukul pramugari itu diproses hukum. Dia menilai pejabat itu bisa dijerat 2 sanksi.

"Satu, melanggar UU Penerbangan. Dua, hukum pidana perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan. Itu bisa kena berlapis dan langsung ditahan," jelas mantan Ketua Kaukus Penerbangan DPR ini. Saat ini, Zakaria sudah jadi tersangka dan ditahan.

Pramugari Sriwijaya Air, Febriani (31) yang memperingatkan Kadis Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi, untuk mematikan HP saat pesawat hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng menuju Bandara Pangkalpinang pada Rabu (5/6/2013) malam. Zakaria kemudian mmalah memukul dan mendorong Febri saat pesawat sudah mendarat.

Zakaria merasa tak terima dengan teguran saat mematikan HP. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Pangkalanbaru. Polisi sudah menetapkan Zakaria sebagai tersangka. Zakaria dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Referensi : http://news.detik.com/read/2013/06/07/094906/2266796/10/penamparan-pejabat-babel-pada-pramugari-disengaja-bisa-kena-2-sanksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar