UNIVERSITAS GUNADARMA

Minggu, 09 Juni 2013

Ipad Mini Gagal Mendapat Hak Paten

Kantor Hak Paten Amerika Serikat dilaporkan menolak permintaan Apple atas merek dagang iPad Mini. 

Aplikasi merek dagang untuk produk tablet populer ini ditolak karena namanya dianggap tidak memiliki arti yang unik dan ''hanya deskriptif'', demikian isi pernyataan Kantor Hak Paten dan Merek Dagang AS. Keputusan Kantor Paten AS ini keluar pada Januari lalu tetapi baru diumumkan baru-baru ini.

Dalam keputusannya disebutkan bahwa ''aplikasi merek dagang hanya menggambarkan fitur atau karakteristik barang yang diajukan''.

Istilah ''mini'' dan ''pad'' dan awalan ''i-'', semuanya deskripsi.

Baik sebagai istilah individual atau gabungan - iPad mini - tidak menciptakan makna, unik, aneh, atau non-deskriptif dalam kaitannya dengan barang perangkat genggam kecil komputer tablet yang mampu memberikan akses internet, demikian isi keputusan tersebut.

Tetapi Apple masih memiliki waktu hingga Juli untuk mengajukan banding ke Kantor Hak Paten dengan mengajukan bukti bahwa tablet yang lebih kecil ini memiliki perbedaan yang signifikan dengan saudara besarnya.

Produk tablet Apple saat ini masih populer di pasar dengan nilai penjualan pada kuartal lalu hingga Januari 2013 mencapai 22,9 juta iPad dan iPad mini.

Apple sendiri terlibat serangkaian perebutan hak paten dengan beberapa perusahaan pesaingnya.

Mereka memenangkan sebuah kasus paten dengan pesaing utamanya dari Korea, Samsung, pada akhir tahun lalu tetapi di bulan Maret 2013 hakim pengadilan AS memerintahkan pemotongan keuntungan Apple sebesar 40% dari jumlah ganti rugi sebesar 1 miliar dollar AS dan menyiapkan sidang baru untuk menilai kembali tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar