Di Indonesia, berbagai sektor usaha sudah menggunakan
system kerja outsourcing. Karena
kemajuan teknologi dan pengaruh ekonomi global mengakibatkan timbulnya
persaingan yang ketat untuk melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan pasar. Daya
saing di pasaran akan timbul ketika suatu perusahaan menghasilkan kualitas dari
produk dan jasa yang baik dan respon dari perusahaan yang cepat pada pelayanan
terhadap konsumen sehingga itu dibutuhkan.
Selain itu, perusahaan juga harus
melakukan efisiensi biaya produksi yang disebut dengan cost of production.
Salah satu pilihan perusahaan untuk menekan
biaya produksi melalui biaya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan tersebut itu yang dimaksud system
kerja outsourcing. Di dunia bisnis,
outsoucing adalah mengalihkan kerja atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh. Dengan menggunakan tenaga
kerja outsourcing, perusahaan tidak
perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan dan asuransi
kesehatan. Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk pekerja
atau buruh yang di sebut karyawan outsourcing.
Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan
sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut
oleh perusahaan penyedia tenaga jasa atau biasa disebut outsource, bukan oleh
perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung Dengan
menggunakan kontrak atau perjanjian tertulis biasanya karyawan outsourcing ini di pekerjakan. Oleh perusahaan penyedia tenaga jasa
akan dikirimkan ke perusahaan lain yang membutuhkan. Dan perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih
dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa
mereka.
Mengapa kita harus
mengalihkan pekerjaan atau outsourcing
yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan
lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah… karena
kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core (produksi) yang lebih penting.
Namun penghapusan sistem kerja
datang bertubi-tubi dari kelompok pekerja atau buruh. Yang sangat dirugikan
adalah pekerja atau buruh mendapat upah yang minim, tidak ada jaminan social
maupun pesangon PHK.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 66 ayat 2 huruf c no.13 Tahun 2003,
penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan
penyedia jasa. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang
berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa.
Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan
penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai
hubungan kerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan
pengguna jasa pekerja (user).
Contoh bidang pekerjaan yang
menggunakan system outsourcing:
Namun
sekarang, penggunaan outsourcing
semakin meluas ke berbagai kegiatan perusahaan
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar