UNIVERSITAS GUNADARMA

Minggu, 14 Oktober 2012

MENGAPA HARUS OUTSOURCING ? (BI SS 2012)


Di Indonesia, berbagai sektor usaha sudah menggunakan system kerja outsourcing. Karena kemajuan teknologi dan pengaruh ekonomi global mengakibatkan timbulnya persaingan yang ketat untuk melakukan penyesuaian terhadap kebutuhan pasar. Daya saing di pasaran akan timbul ketika suatu perusahaan menghasilkan kualitas dari produk dan jasa yang baik dan respon dari perusahaan yang cepat pada pelayanan terhadap konsumen sehingga itu dibutuhkan.

Selain itu, perusahaan juga harus melakukan efisiensi  biaya produksi  yang disebut dengan cost of  production.
Salah satu pilihan perusahaan untuk menekan biaya produksi melalui biaya Sumber Daya Manusia  (SDM) yang bekerja di perusahaan tersebut itu yang dimaksud system kerja outsourcing. Di dunia bisnis, outsoucing adalah mengalihkan kerja atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian  pelaksanaan  pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa  pekerja/buruh. Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan tidak perlu repot menyediakan fasilitas maupun tunjangan makan dan asuransi kesehatan. Meski menguntungkan perusahaan, namun sistem ini merugikan untuk pekerja atau buruh yang di sebut karyawan outsourcing. 


Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa atau biasa disebut outsource, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung  Dengan menggunakan kontrak atau perjanjian tertulis biasanya karyawan outsourcing ini di pekerjakan. Oleh perusahaan penyedia tenaga jasa akan dikirimkan ke perusahaan lain yang membutuhkan. Dan perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.

Mengapa kita harus mengalihkan pekerjaan atau outsourcing yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah… karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core (produksi) yang lebih penting. Namun penghapusan sistem kerja datang bertubi-tubi dari kelompok pekerja atau buruh. Yang sangat dirugikan adalah pekerja atau buruh mendapat upah yang minim, tidak ada jaminan social maupun pesangon  PHK. 

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 66 ayat 2 huruf c no.13 Tahun 2003, penyelesaian perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Jadi walaupun yang dilanggar oleh karyawan outsourcing adalah peraturan perusahaan pemberi pekerjaan, yang berwenang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah perusahaan penyedia jasa. Tidak ada kewenangan dari perusahaan pengguna jasa pekerja untuk melakukan penyelesaian sengketa karena antara perusahaan pemberi kerja dengan karyawan outsourcing secara hukum tidak mempunyai hubungan kerja, walaupun peraturan yang dilanggar adalah peraturan perusahaan pengguna jasa pekerja (user).


Contoh bidang pekerjaan yang menggunakan system outsourcing:
Namun sekarang, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai kegiatan perusahaan

Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar