UNIVERSITAS GUNADARMA

Kamis, 11 Oktober 2012

KPK DIMATAKU (BI SS 2012)




Mencuat nya kasus KPK VS POLRI yang berawal dari dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan Irjen Polri Djoko Susilo. Dan lagi kasus antara penyidik KPK yaitu Kompol Novel Baswedan yang dituding menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan delapan tahun lalu saat dia bertugas menjadi Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu. Saat itu terjadi kasus penembakan oleh anak buah Novel terhadap enam pencuri sarang burung walet. Satu tewas akibat insiden itu.Novel Baswedan adalah penyidik KPK yg bertugas untuk menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut. Tudingan itu menjadi serangan balik untuk KPK.

Perdebatan politik antara KPK dan Polri telah menarik perhatian masyarakat Indonesia untuk menyelamatkan KPK.  Tidak heran bila masyarakat berasumsi negatif.  Sangat menganehkan, Polri mengusut kembali kasus 8 tahun lalu, dengan tersangka yang juga sedang melakukan penyelidikan kasus di Polri itu sendiri. Dukungan untuk KPK terus menerus berdatangan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa. Berbagai aksi massa digelar dalam menggalang dukungan untuk KPK. Media sosial juga tidak tinggal diam, gerakan #SaveKPK pun merebak.
Semoga, konflik yang terjadi ini bisa segera berakhir. Sehingga keduanya bisa kembali menjalankan tugas mulianya dengan maksimal. Perlu ada sebuah mekanisme perdamaian antara keduanya, hingga akhirnya polisi dan KPK berjabat tangan kembali membangun negeri ini.
Seperti halnya, Komisi Pemberantasan korupsi atau KPK adalah suatu badan komisi pemerintah untuk menanggulangi , memberantas dan mengatasi kasus korupsi di Indonesia. Dan mulai berdiri sejak tahun 2003. Yang di pimpin oleh Abraham Samad periode 2011-2015. Berikut visi dan misi KPK periode 2011-2015

Visi KPK :
"Menjadi lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan efisien".

Misi KPK adalah sebagai berikut:
  1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
  2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK;
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara



Tidak ada komentar:

Posting Komentar