UNIVERSITAS GUNADARMA

Selasa, 16 Juli 2013

BLSM: Demi Rakyat atau Demi Partai Politik



Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie mengatakan, pemberian kompensasi oleh pemerintah atas penyesuaian tarif bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) tak lebih dari sekadar pencitraan elite politik tertentu. Selain itu, Kwik juga mengatakan bahwa program BLSM semata-mata hanya untuk menyenangkan masyarakat sesaat.
 
"BLSM itu omong kosong, tidak berdasarkan perhitungan matang karena memang kepentingan sebenarnya itu untuk pencitraan semata," kata Kwik di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (28/6/2013). Terlebih lagi, ia mengetahui fakta pembagian BLSM yang tidak merata. Banyaknya warga yang seharusnya mendapatkan kompensasi dari pemerintah justru tidak dapat menikmati.

Sementara itu, warga yang seharusnya tidak menikmati kompensasi itu justru dapat menikmatinya. Kwik pun mempertanyakan data yang digunakan pemerintah sebagai dasar membagikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk mendapatkan BLSM. Pasalnya, data yang digunakan merupakan data warga miskin dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011.
 
"Dari mana pemerintah bisa mengetahui kategori warga yang bisa menerima BLSM? Apakah mereka mengenali masyarakatnya? Betul kan di hari pertama pembagian BLSM diwarnai kericuhan dan protes sana-sini. Kok bisa-bisanya program pencitraan besar-besaran ini dijalankan?" tegas Kwik. Pemerintah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BLSM. Syarat pengambilan BLSM adalah KPS, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KPS dapat diambil sampai Desember akhir tahun ini.

Hingga akhir bulan Juni ini, KPS yang sudah dan akan dibagikan sebanyak 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS). Setiap rumah tangga mendapatkan Rp 150.000 per bulan. Untuk tahap pertama, BLSM diberikan untuk dua bulan sekaligus. Program BLSM mulai dibagikan pada 22 Juni 2013 lalu hingga September 2013 mendatang.

Referensi : http://tips-teknologi.blogspot.com/2013/07/blsm-demi-rakyat-atau-demi-partai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar